KKP Terbitkan Aturan Melarang Ekspor Benih Lobster

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Juni 2021, 10:50
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI.

“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya, di mana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster,” tulis Trenggono dalam akun twitter resminya @saktitrenggono, Kamis (17/6).

Ia mengaku, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu, ia menegaskan bahwa benih lobster sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.

“Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening lobster," kata dia.

Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, Kementerian KKP tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan nelayan, untuk menyampaikan regulasi dalam pengelolaan benih lobster.

Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan benih lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Trenggono.

Simak Databoks berikut: 

Muatan materi dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah Indonesia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...