Kemnaker hingga Kementerian BUMN Terapkan WFH di Zona Merah Corona

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Juni 2021, 10:57
Petugas pemakaman mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap mengangkut jenazah korban COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Jumat (18/6/2021). TPU Rorotan yang memiliki daya tampung 7.200 makam, kini sudah terisi sekitar 640 jenazah seiring meningkatnya se
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas pemakaman mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap mengangkut jenazah korban COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Jumat (18/6/2021). TPU Rorotan yang memiliki daya tampung 7.200 makam, kini sudah terisi sekitar 640 jenazah seiring meningkatnya seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Lokasi yang memiliki luas sekitar tiga hektar diduga akan penuh dalam tiga bulan ke depan lantaran menampung sekitar 50 - 60 makam baru per harinya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi pegawai dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota berstatus zona merah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil kebijakan yang sama untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, aturan tersebut diterapkan setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25% dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).

Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50%. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor. Gerakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun harus dijalankan.

Namun, Anwar menegaskan, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. "WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Berikut Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia:

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara
Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...