Di Zona Merah Covid-19, Hewan Kurban Harus Dipotong di RPH
Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau untuk pelaksanaan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda menyampaikan, pemotongan hewan kurban di daerah zona merah dan oranye harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Masyarakat diminta untuk tidak memotong hewan kurban di tempat terbuka agar tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara di daerah zona hijau, kuning dengan risiko penularan Covid-19 rendah hingga sedang, pemotongan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seluruh panitia harus menjalankan Gerakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020. “Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, semua diarahkan ke rumah potong hewan,” kata Miftahul dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19, Rabu (23/6).
Simak Databoks peningkatan kasus Covid-19 berikut:
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan