PP E-Commerce dan 3 Kebijakan Ekonomi Digital Bakal Dirilis Tahun Ini

Desy Setyowati
12 Februari 2019, 14:13
Rudiantara
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara saat pembukaan Indonesia E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce yang sudah dikaji sejak 2015 tampaknya akan dirilis tahun ini. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tiga draf peraturan lainnya terkait ekonomi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan bahwa rancangan aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). "Tidak ada perubahan (dari kajian awal)," kata dia di Grha Niaga, Jakarta, Selasa (12/2).

Advertisement

RPP e-commerce ini memuat 19 bab dan 82 pasal, dengan tiga pokok bahasan. Pertama, pengaturan umum yang terdiri dari ketentuan umum; lingkup pengaturan dan prinsip; pihak yang melakukan; persyaratan; penyelenggaran; pelaku usaha e-commerce; dan bukti.

Kedua, bisnis proses yang memuat iklan elektronik; penawaran, penerimaan, dan konfirmasi elektronik; kontrak elektronik; perlindungan terhadap data pribadi; pembayaran; pengiriman barang dan jasa; penukaran dan atau pembatalan pembelian. Terakhir, memuat ketentuan lainnya seperti penyelesaian sengketa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan perubahan dan penutup.

(Baca: Bisnis E-Commerce, Zilingo Kantongi Investasi Rp 3,2 Triliun)

Untuk mengkaji aturan ini, pemerintah mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, BPS sudah mengumpulkan data dari e-commerce pada 2018, meskipun tidak semua pelaku di industri ini mau membagikan datanya. Selain itu, pemerintah ingin pengumpulan data e-commerce ini dilakukan di satu pintu.

Untuk itu, akan ada aturan khusus yang memungkinkan BPS berbagi data terkait e-commerce kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) lain. "Tapi kami belum tahu akan bisa terbit kapan," kata Rudy.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang peta jalan (road map) sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce juga akan direvisi. Sebab, ada beberapa kebijakan yang sudah tidak relevan. Di satu sisi, ada kebijakan penting namun belum tertuang di aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement