Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Telkomsel dan Indosat

Desy Setyowati
24 Januari 2019, 13:02
telkomsel.jpg

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. Penataan ulang diawali di sebagian cluster di Kepulauan Riau, lalu secara bertahap dilanjutkan untuk ke semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, operator seluler dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel, dengan penataan ulang ini.

“Penataan ulang ini dibagi ke dalam 42 cluster dan ditargetkan selesai paling lama hingga 21 Maret 2019,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/1).

Sebab, bila mengacu pada data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini melibatkan tidak kurang dari 42 ribu titik Network Element atau Base Station.

(Baca: Pemerintah Promosikan Digital dan Pariwisata di World Economic Forum)

Supaya tidak mengganggu layanan kedua operator, proses pengaturan ulang (re-tuning) di cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Prosesnya memakan waktu sekitar 1-2 jam pada Rabu – Kamis (23-24/1) dini hari.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...