Hemat Anggaran, Pemerintah Siapkan Aplikasi Birokrasi pada 2020

Desy Setyowati
23 Januari 2019, 06:00
digital
Olah foto digital dari 123rf

Pemerintah bakal merilis empat aplikasi terintegrasi untuk mendigitalisasi birokrasi. Rencana ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dirilis pada akhir 2018.

Keempat aplikasi itu adalah e-budgeting, e-kepegawaian, e-procurement, dan e-pengaduan. "Kami target dua tahun selesai," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini kepada Katadata di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (22/1).

Dengan demikian, Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi membuat aplikasi sendiri-sendiri. "Semuanya sudah harus mengurangi ego sektoral," ujarnya. Sebab, keempat aplikasi ini bisa dipakai oleh seluruh jajaran pemerintah secara terintegrasi.

Menurutnya, pembuatan aplikasi terpisah oleh masing-masing institusi pemerintah harus dihentikan. “Dari anggaran Rp 14,7 triliun pada 2016 itu untuk informasi dan teknologi. Sebanyak 65% untuk membuat aplikasi. Padahal anggaran itu bisa diefisiensikan," kata Rini.

(Baca: Bappenas Proyeksi 6 Teknologi Bakal Berkembang di Indonesia)

SPBE merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Caranya, dengan meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk mencapai hal tersebut ada empat langkah yang harus ditempuh yakni tata kelola terpadu, layanan terintegrasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta, teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi.

Dari keseluruhan kebijakan ini, pemerintah menargetkan agar kinerja birokrasi lebih baik, integratif, transparan, dinamis, dan inovatif. "Pekerjaan Rumah (PR) kami, bagaimana satukan pelayanan publik baik di back atau front office. Maka kami harus buat standardisasi," ujarnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa Perpres menjadi dasar atas digitalisasi birokrasi pemerintahan, termasuk smart city. "Digitalisasi ini hanya cara. Indikatornya bukan memasang komputer atau teknologi, tetapi misalnya, indeks kepuasan rakyat terhadap layanan meningkat," katanya.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...