Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda

Desy Setyowati
14 Januari 2019, 13:02
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan terkait pajak untuk e-commerce yang akan berlaku per 1 April 2019. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar Kemenkeu menunda pelaksanaannya karena beberapa alasan.

Pertama, idEA mencatat, 95% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Hanya 19% yang memanfaatkan marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk berjualan.

Bila penjual di marketplace langsung dikenakan pajak, Ketua idEA Ignatius Untung khawatir mereka akan berjualan di media sosial. "Seharusnya yang dikejar adalah yang 95% (yang berjualan di media sosial)," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebenarnya juga mengatur soal pajak di media sosial, iklan baris, maupun daily deal. Namun, menurut Untung masih sulit bagi Ditjen Pajak untuk memungut pajak media sosial.

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Apalagi, sepengetahuannya belum ada kajian konkret mengenai tata cara memajaki penjual yang berdagang di media sosial. Selain itu, di Indonesia belum banyak warga, termasuk pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Jadi rumit nanti pengawasannya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...