Grab Dukung Rencana Kemenhub Atur Ojek Online

Desy Setyowati
11 Januari 2019, 13:37
Grab
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan ojek online, yang salah satunya mengatur soal tarif. Grab berharap, Kemenhub melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dalam pembahasan aturan ini 

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno optimistis, pemerintah akan menyusun kerangka peraturan yang terbaik untuk ojek online. "Kami berharap seluruh pemangku kepentingan diikutsertakan dalam proses (pembahasan)," kata dia kepada Katadata, Jumat (11/1).

Anreianno sudah mengetahui rencana Kemenhub untuk mengatur ojek online. "Namun Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang (oleh Kemenhub)," kata dia.

Secara keseluruhan, ia menyambut positif rencana pembuatan aturan tersebut. Terutama, Grab menyoroti aturan tentang standar pelayanan minimum, keamanan, dan keselamatan konsumen baik pengemudi maupun pelanggan. Poin ini lebih dulu diatur dalam kebijakan taksi online.

(Baca: Kemenhub Sebut Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.000 - 2.500 per Km)

"Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan ini dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...