Dirilis Maret, Permenhub Baru Bakal Atur Tarif Ojek Online

Desy Setyowati
7 Januari 2019, 16:52
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi baru yang mengatur ojek online dapat segera dirilis. Saat ini, draf tersebut sedang dalam pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Bentuk aturan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). "Target kami, aturan ini bisa dirilis Maret 2019," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi kepada Katadata, Senin (7/1).

Budi menyatakan, akan ada 97 asosiasi pengemudi ojek online yang diajak berdiskusi untuk membahas aturan ini. Forum tersebut akan dibuka pada Selasa (8/1), di salah satu hotel di DKI Jakarta. "Utamanya, (asosiasi yang beroperasi) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ujarnya.

Setidaknya, ada tiga hal yang bakal diatur dalam regulasi ini yakni tarif, tata cara pemblokiran akun, dan perlindungan konsumen. Ketiganya bakal diatur sebab seringkali menjadi isu dalam setiap aksi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online. Bukan tidak mungkin, beberapa ketentuan di dalam aturan taksi online juga bakal diadopsi di Permenhub ojek online ini.

(Baca: Gojek dan Grab Punya 6 Bulan untuk Penuhi Standar Baru Taksi Online)

Sebelumnya, Kemenhub menyebut sulit untuk membuat aturan ojek online karena kendaraan roda dua dianggap tidak aman bila dijadikan transportasi umum. Maka, kalau diatur, hal ini bertentangan dengan program Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). Selain itu, Kemenhub kesulitan mencari Undang-Undang (UU) yang cocok menjadi dasar aturan ojek online.

Namun, Budi menjelaskan, bahwa ojek sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aplikator seperti Gojek ataupun Grab. Atas dasar hal itu, Kemenhub menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Administrasi Pemerintahan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...