Lima Kebijakan jadi Utang Kominfo pada 2019

Desy Setyowati
26 Desember 2018, 15:42
Rudiantara
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara saat pembukaan Indonesia E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5).

Tersisa lima hari lagi sebelum tutup tahun 2018. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyisakan setidaknya lima kebijakan untuk dirampungkan. Kelimanya kemungkinan baru akan dirilis pada 2019.

Kelima kebijakan itu di antaranya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pribadi; Internet of Things (IoT); e-commerce; dan, optimalisasi penggunaan frekuensi.

Selain itu, Kementerian Kominfo membuka opsi untuk mengkaji kebijakan penerapan elektronik SIM (eSIM). "Kalau (eSIM) itu bermanfaat, dikaji pro kontranya. Semua bisa dikaji dulu," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail MT kepada Katadata, Rabu (26/12).

Apalagi, ponsel iPhoneXR dan XS di Indonesia yang menggunakan SIM ganda, micro SIM dan eSIM. Meski begitu, Ismail menegaskan bahwa instansinya masih fokus pada kebijakan registrasi prabayar yang diterapkan sejak awal 2018 ini. "Kami ingin memastikan semua berjalan baik," kata dia.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara sempat menyampaikan bahwa revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 sudah berada di Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bakal dirilis.

(Baca: Kominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Awal 2019)

Setelah PP Nomor 82 Tahun 2012 dirilis, ia bakal meluncurkan peraturan menteri terkait sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang menjadi sarang hoaks dan konten negatif lainnya. "Rancangan aturan sudah disiapkan. Klausul nanti dalam bentuk peraturan menteri," kata dia beberapa waktu lalu (19/12).

Permen itu bakal mengatur mengenai denda atas platform media sosial sarang hoaks, sehingga masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sekarang kan diberi peringatan. Kemudian dicabut kalau sudah tiga kali (diberi surat peringatan). Nantinya, akan didenda," kata Rudiantara.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...