OJK Akan Verifikasi Fintech yang Bermasalah di LBH Jakarta

Desy Setyowati
12 Desember 2018, 18:34
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mau bertukar informasi terkait financial technology (fintech). Sebab, LBH menemukan indikasi pelanggaran hukum dan etika oleh 89 fintech, termasuk 25 di antaranya telah terdaftar di OJK.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyampaikan, instansinya sudah mengundang LBH Jakarta dan beberapa lembaga lainnya untuk berdiskusi seputar fintech lending pada 14 dan 23 November lalu. "Tapi mereka tidak datang, alasannya masih menganalisa data," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).

Advertisement

Sementara lembaga lainnya, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) datang. Untuk itu, OJK kembali mengundang diskusi LBH Jakarta pada Jumat (14/12) nanti. Dengan begitu, OJK bisa bertukar informasi untuk kemudian ditindaklanjuti.

(Baca: LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal)

Apabila setelah dilakukan verifikasi, lalu diketemukan adanya pelanggaran oleh fintech legal atau terdaftar, maka OJK akan menerapkan sanksi. Sesuai dengan pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, maka OJK bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

Ia juga menjelaskan bahwa OJK tidak bisa mengawasi fintech ilegal atau tidak terdaftar. Alasannya, berdasarkan POJK 77 Tahun 2016, fintech lending wajib terdaftar di OJK. Sementara skema bisnis fintech lending bersifat perjanjian antara pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam. Artinya, skema bisnis mereka di bawah hukum perdata.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement