Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut karena Tunggakan Frekuensi

Desy Setyowati
12 November 2018, 18:35
Bolt
Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tiga kali surat peringatan kepada dua perusahaan penyedia jasa internet di bawah naungan Lippo Group, yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Sebab, keduanya belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.

Apabila keduanya belum juga membayar BHP berikut dendanya hingga 17 November 2018, maka Kementerian Kominfo bakal mencabut izin operasi perusahaan. "Kami masih optimistis First Media akan membayar," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Senin (12/11).

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017. Alhasil, First Media harus membayar BHP berikut denda senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. Selain mereka, PT Jasnita Telekomindo belum membayar tunggakan selama dua tahun senilai Rp 2,2 miliar.

(Baca juga: Tiga Tantangan Industri Nasional Berkompetisi di Era Digital)

Ferdinandus menjelaskan, pencabutan izin bagi perusahaan yang menunggak sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (PFR). "Pencabutan izin dilakukan setelah pemegang izin IPFR diberikan tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio," ujarnya.

Apabila izin penyelenggara benar-benar dicabut, maka yang bersangkutan wajib menyalurkan pelanggan ke penyelenggara lainnya sesuai dengan area layanan. Serta harus dipastikan layanannya tersedia. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pelanggan. 

Akan tetapi, First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo terkait ancaman pencabutan izin tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan, instansinya baru menerima surat panggilan sidang dari PTUN Jakarta pada 6 November 2018.

Surat ini meminta yang tergugat untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pada 13 November 2018. "Saat ini kami belum dapat salinan gugatan, sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...