OJK Identifikasi 447 Fintech Lending Ilegal, 227 Telah Diblokir

Desy Setyowati
7 September 2018, 16:57
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal. Bila dihitung dengan 227 entitas pada Juli lalu, maka ada 449 fintech penyalur kredit ilegal yang terindikasi.

Hanya, di antara ratusan perusahaan itu, Bizloan dan KTA Kilat sudah mengajukan pendaftaran ke OJK. Alhasil, hanya 447 perusahaan fintech lending yang terindikasi beroperasi secara ilegal. "Mayoritas dari Tiongkok. Ada juga dari Thailand, Malaysia, dan Amerika Serikat (AS)," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9).

Tongam mengatakan, situs dan aplikasi dari 227 fintech lending ilegal sebelumnya sudah dihapus. Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Google serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 182 temuan terbaru saat ini tengah dalam proses penghapusan.

Mayoritas fintech lending ilegal tersebut mengincar peminjam (borrower) mikro atau konsumen retail. Yang mana, jenis pinjaman ini bunganya dihitung harian dan tenornya tidak sampai satu bulan. "Raya-rata menawarkan bunga 2-3% per hari," kata dia.

(Baca juga: Astra Hingga Go-Jek Berebut Rp 1.000 Triliun Pasar Fintech Lending)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...