14 Poin PP E-Commerce, Atur Keamanan Data hingga Sengketa Konsumen

Desy Setyowati
9 Agustus 2018, 11:28
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP)  E-Commerce terbit sebelum akhir Oktober 2018. Setidaknya ada 14 hal yang bakal diatur di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.

Ketua Bidang Edukasi Retail Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Mohamad Rosihan menyampaikan, aliansinya sempat diundang pemerintah untuk membahas draf RPP tersebut. "Tapi kami tidak mengetahui secara detail isi dari pembahasan versi terakhir," ujar dia kepada Katadata, Rabu (8/8) kemarin.

Namun, idEA mengetahui bahwa kebijakan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce disamakan dengan peraturan yang berlaku untuk perdagangan konvensional, termasuk kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di antara 14 poin yang akan diatur itu termasuk pihak yang melakukan, penyelenggara, dan persyaratan untuk menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha dan ketentuan soal pembuktian transaksi.

(Baca juga: Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Kantongi SNI)

Lalu, diatur juga masalah iklan, penawaran, penerimaan, dan konfirmasi secara elektronik. Poin selanjutnya adalah tentang aturan tentang perlindungan data pribadi, pembayaran, pengiriman, dan penukaran barang/jasa. Terakhir, PP ini nantinya juga mengatur perihal penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...