Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional

Desy Setyowati
7 Agustus 2018, 14:22
Ilustrasi Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 20 Agustus 2018. Terbitnya aturan tersebut bakal dibarengi dengan peluncuran financial technology (fintech) center.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, aturan IKD, termasuk fintech memiliki perbedaan struktural dengan industri keuangan konvensional seperti bank, asuransi, dan industri keuangan non bank (IKNB). Secara garis besar peraturan IKD berbasis pada aktivitas, sedangkan industri keuangan mengacu pada institusinya.

Advertisement

"Kami tahu (IKD) ini tidak bisa diatur dengan ketat. Kalau diatur sama dengan industri keuangan yang ada, pasti akan kalah saing karena mereka baru," kata Nurhaida dalam CNBC Forum bertajuk 'Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia' di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/8).

Aturan itu bisa berbeda, karena industri IKD tidak diperkenankan mengelola uang masyarakat. Oleh karenanya, fintech wajib memiliki escrow account sehingga uang dari masyarakat masuk di sistem perbankan. Alhasil, risiko yang mungkin timbul di industri ini hanya dari sisi operasional platform.

(Baca juga: Transaksi Pinjam-Meminjam Fintech Capai Rp 2,2 Triliun pada 2017)

Walaupun begitu, setiap transaksi melalui industri IKD tetap perlu diawasi. Apalagi, bila data yang diperoleh industri fintech jumlahnya banyak. "Kalau bermasalah dan nilainya besar, ini akan ganggu stabilitas sistem keuangan. Maka regulator perlu hadir untuk capture data dan mengawasi data yang banyak itu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement