Buntut Kasus RupiahPlus, Asosiasi Fintech Kaji Tata Cara Penagihan

Desy Setyowati
10 Juli 2018, 18:16
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Asosiasi Financial Technology (Aftech) sore (10/7) ini membahas tata cara penagihan pinjaman. Pembahasan ini bertujuan agar kasus RupiahPlus tidak terulang.

Direktur Aftech Indonesia Ajisatria Suleiman mengatakan, pedoman perilaku bagi anggotanya sudah tersedia. Aftech juga mengkaji kode etik (code of conduct) yang berlaku untuk fintech keseluruhan dan akan dirilis segera setelah ada kajian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah, sore ini kami bahas lebih spesifik untuk penagihan" ujarnya ditemui wartawan di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (10/7).

Poin yang akan dibahas di antaranya terkait larangan menggunakan data untuk penagihan pinjaman. Selain itu, kontak darurat atau referensi harus diverifikasi terlebih dulu. "Terkait orang yang diberi referensi itu harus ada persetujuan. Harus dicek, benar tidak orang ini (kontak darurat) berikan referensinya," kata dia.

(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)

Selain membahas tata cara penagihan, Aftech akan mengkaji pedoman pemasaran fintech. Dengan begitu, ia berharap fintech tidak melanggar aturan apapun seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan data konsumen jasa keuangan atau Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Sementara, RupiahPlus terindikasi melanggar kedua aturan tersebut. Alasannya, aplikasi penyedia kredit tanpa jaminan ini diketahui mengakses kontak pada telepon seluler (ponsel) debitor, lalu menggunakannya untuk menagih utang. Bahkan, tata bahasanya yang kasar dianggap tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Atas dasar tindakannya ini, Aftech dan OJK sudah memberikan sanksi. Aji menyampaikan, Aftech sudah memberi surat peringatan kepada RupiahPlus. Hanya, dia enggan menyebutkan sanksi apa yang diberikan oleh OJK kepada fintech tersebut.

(Baca juga: Penagihan RupiahPlus Bermasalah, Bagaimana Fintech Cegah Kredit Macet?)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...