BI Implementasikan Standar Nasional QR Code Setelah Lebaran

Desy Setyowati
4 Juni 2018, 11:12
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) akan menjalankan implementasi standardisasi Quick Response (QR Code) secara terbatas pada beberapa mitra dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sejalan dengan implementasi tersebut, BI juga mengkaji sejumlah aturan guna mendukung sistem pembayaran dengan teknologi baru tersebut.

"Implementasi terbatas, semoga setelah lebaran," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko kepada Katadata, Sabtu (2/5) lalu. Dengan begitu, penyelenggaraan standar nasional QR Code secara luas bisa dilakukan pada Oktober atau Desember tahun ini.

Adapun aturan yang bakal melengkapi kebijakan ini adalah terkait biaya merchant discount rate (MDR) yang dibebankan kepada mitra terhadap setiap transaksi konsumen yang menggunakan QR Code.

(Baca juga: BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code)

Hanya, menurut Onny, sistemnya mungkin akan berbeda dengan alat pembayaran lainnya seperti kartu debit, kartu kredit, dan electronic data capture (EDC). "QR kan interface, bukan instrumen pembayaran. Maka (aturan MDR untuk QR Code) ini sedang dikaji," katanya.

Saat ini, batas atas tarif MDR sebesar 1% untuk transaksi ritel off us atau bukan mitra perusahaan sistem pembayaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk transaksi on us atau mitra dari perusahaan, tarifnya 0,15%. Lalu untuk transaksi terkait pemerintah, MDR 0%.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...