Empat Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Desy Setyowati
10 April 2018, 17:23
digital
Arief Kamaludin | Katadata

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menyatakan, ada empat hal yang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera dibahas. Meski, draf tersebut belum juga menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

Pertama, kasus penyalahgunaan data 87 juta pengguna Facebook. Yang mana, sekitar 1 juta pengguna diantaranya berasal dari Indonesia. Sinta mencatat, Facebook pernah tersandung kasus serupa di Perancis pada 2014 dan di Jerman pada 2016.

Advertisement

Menurut dia, pertukaran data pribadi masyarakat, baik oleh pemerintah maupun swasta untuk tujuan politik atau ekonomi adalah dosa besar. Karena itu, pemerintah perlu menjamin keamanan data masyarakat dengan Undang-undang. "Itu harus hati-hati. Jangan sampai terjadi (kebocoran data)," ujar dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4).

Kedua, Uni Eropa bakal memberlakukan General Data Protection Regulation (GDPR) pada 25 Mei 2018 nanti. Yang mana, aturan ini berlaku internasional bagi perusahaan manapun yang menyasar penduduk Benua Biru. Aturan ini juga mencakup segala bentuk layanan, produk, iklan, dan sebagainya yang menggunakan bahasa ataupun mata uang negara anggota Uni Eropa.

(Baca juga: Tujuh Isu Besar Ekonomi Digital: Keamanan Data hingga Logistik)

Bila tak kunjung merilis UU Perlindungan Data Pribadi, maka Indonesia tidak bisa bertukar data dengan Uni Eropa. "Kalau Indonesia tak punya aturan yang setara, maka harus membuat kontrak atas perusahaan (yang ingin memproses data pribadi masyarakat Uni Eropa) tersebut," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement