Ditaksir Bernilai Rp 27,5 T, KPPU Minta Grab Laporkan Akuisisi Uber

Pingit Aria
3 April 2018, 15:48
Syarkawi KPPU
ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Ketua KPPU Syarkawi Rauf

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab segera melaporkan akuisisi yang mereka lakukan terhadap bisnis Uber di Asia Tenggara. KPPU memerlukan notifikasi itu untuk menganalisis dampak yang dapat timbul dari aksi korporasi itu di Indonesia.

Laporan tersebut selambat-lambatnya diserahkan 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis, pada 25 Maret 2018. "KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Senin (2/4).

Advertisement

(Baca juga: Grab dan Go-Jek Sepakat Naikkan Tarif Ojek Online)

Sebuah merger wajib dilaporkan ketika aset gabungan bernilai minimal Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungannya sebesar Rp 5 triliun. Sementara, KPPU memperkirakan transaksi antara Grab dan Uber itu berkisar US$2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun. Kewajiban melaporkan ke KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Aksi korporasi Grab menjadi sorotan KPPU karena berdampak pada konsentrasi pasar ke dua pelaku besar di Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek. Catatan KPPU, jumlah pengguna aplikasi Grab sekitar 14,69% dari seluruh pasar Sementara 6,11% Uber, dan sisanya Gojek.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement