Sri Mulyani Akui Sulit Buat Regulasi Bisnis Digital

Desy Setyowati
21 Februari 2018, 15:11
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kesulitan membuat aturan terkait ekonomi digital. Sebab, teknologi berkembang begitu pesat.

"Baru mau buat draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK), muncul lagi feed back yang lain. Ini seperti racing yang terus menerus," kata dia saat seminar bertajuk 'Quo Vadis Digital Ekonomi Indonesia' di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2).

Untuk membuat regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dapat diimplementasikan dengan baik, pemerintah pun terus berdiskusi dengan pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang baik harus bisa menjamin kepastian usaha.

"Kalau nanti (peraturan) dikeluarkan, diganti lagi, itu pengaruhi reputasi kami," tutur dia.

Di antara peraturan yang tak kunjung diterbitkan adalah terkait pajak perdagangan online atau e-commerce. Selain itu, ketentuan pajak lain seperti kendaraan juga mungkin disesuaikan.

(Baca juga: Hanya 7,39% Pengguna Internet Indonesia Pakai Aplikasi Perbankan)

Misalnya, mobil pribadi yang selama ini dianggap mewah, sekarang banyak dimanfaatkan untuk menambah penghasilan dengan skema ride-sharing melalui aplikasi Go-Jek, Grab, atau Uber. "Jadi masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)? Harusnya enggak karena ini jadi barang untuk investasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...