Pemblokiran Bertahap Nomor Seluler Tak Terdaftar Dimulai Maret 2018

Pingit Aria
19 Februari 2018, 14:03
Ponsel
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai pemblokiran bertahap bagi pelanggan yang belum mendaftarkan nomor telepon selulernya hingga 28 Februari 2018. Pemerintah tidak akan memperpanjang waktu registrasi kartu prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menyatakan, 226,44 juta nomor telepon seluler dari seluruh operator telekomunikasi telah terdaftar.

Advertisement

Grafik: Jumlah Kartu Seluler yang Sudah Teregristrasi (17 Feb 2017)
Jumlah Kartu Seluler yang Sudah Teregristrasi (17 Feb 2017)

"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang, tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli, Senin (19/2).

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim format pendaftaran melalui pesan singkat dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga ke nomor 4444. Selain itu, operator juga menyediakan fitur pendaftaran dan pemeriksaan status registrasi pada laman resminya masing-masing.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement