Transaksi Tumbuh 163%, BI Perketat Pengawasan Uang Elektronik

Desy Setyowati
8 Februari 2018, 18:00
Kartu tol e-money
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi menggunakan uang elektronik naik 163% sepanjang tahun lalu. Secara nominal, transaksinya pun mencapai Rp 2 triliun per bulannya.

"Perkembangan itu meyakinkan kami bahwa Indonesia akan mencapai cashless society dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam acara CNBC Indonesia Dialogue bertajuk 'Embracing Digital Challenge' di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/2).

Advertisement

Saat ini, uang elektronik juga sudah semakin bervariasi, tidak lagi hanya berbasis kartu. Uang elektronik untuk pembayaran berbasis ponsel pintar (mobile payment) melalui QR code pun sudah mulai berkembang. BI pun akan fokus pada kebijakan terkait bisnis digital termasuk penyediaan uang elektronik dan financial technology (Fintech).

Salah satu kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan fintech pada November 2017 lalu. "Kami akan menjaga level of playing field melalui rezim yang berimbang dan proporsional," ujar dia.

(Baca juga:  Chatib Basri: Bank Indonesia Harus Masuk Mata Uang Digital)

Setidaknya, Mirza menyebutkan ada tiga arah kebijakan BI terkait bisnis digital ke depan. Pertama, mengawal dan memperkuat implementasi pendaftaran fintech. Kedua, implementasi regulatory sandbox yakni program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech. Ketiga, penegakan hukum atas larangan menggunakan mata uang digital (virtual currency).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement