Berlaku Hari Ini, Regulasi Taksi Online Didukung Go-Jek, Grab & Uber

Pingit Aria
1 Februari 2018, 09:42
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek resmi berlaku hari ini. Perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi taksi online seperti Go-Jek, Grab dan Uber pun berkomitmen untuk mematuhinya.

Go-Car, layanan transportasi roda empat dari aplikasi Go-Jek, menghormati Permenhub 108/2017 sebagai payung hukum bagi angkutan sewa khusus atau transportasi online di Indonesia. 

Advertisement

Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, mengatakan, perusahaannya terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. “Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver,” katanya melalui siaran pers, Rabu (31/1).

Go-Car, kata Malikulkusno, menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus berdialog dalam pelaksanaan Permenhub 108/2017. “Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital.” 

(Baca juga: Kemenhub Perpanjang Operasi Simpatik, Taksi Online Tak Akan Ditilang)

Dalam masa transisi 3 bulan terakhir, GO-CAR bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. “Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” kata Malikulkusno. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement