OJK Akan Rilis Regulasi Fintech Pembiayaan Kuartal I 2018

Miftah Ardhian
28 November 2017, 15:40
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana pembuatan regulasi financial technology (fintech), khususnya peer to peer lending (P2P lending). Kemungkinan, regulasi ini baru akan dirilis pada kuartal pertama 2018.

Otoritas ingin mengedepankan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga pertumbuhan industri. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya memang telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan pelaku usaha fintech.

Advertisement

"Kami perlu mencari balance-nya. Mengatur agar keamanannya terjaga, proteksi, dan perlindungan konsumennya juga ada. Tetapi, industri ini bisa berkembang," ujar Nurhaida saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/11).

Nurhaida melanjutkan, OJK masih mempelajari regulasi di beberapa negara yang industri fintech-nya sudah maju. Selain itu, OJK masih menimbang terkait dengan keketatan aturan yang akan menjadi payung hukum bisnis fintech.

Sampai saat ini, OJK telah memiliki wacana untuk perusahaan fintech yang semakin besar secara nilai, maka akan memiliki peraturan yang lebih ketat dibanding yang masih kecil.

(Baca juga:  BI Akan Lakukan Kajian Sebelum Adopsi Sistem Blockchain)

Nurhaida menyatakan, semakin besar fintech, maka pengelolaan dan manajemen risikonya harus mengikuti ketentuan yang ada secara penuh. Tetapi, hal yang berbeda jika perusahaan fintech masih memiliki kapastias yang lebih kecil, atau bahkan baru berdiri.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement