Asosiasi Klaim E-Commerce Belum Siap Dikenai Pajak

Michael Reily
4 Oktober 2017, 20:23
e-commerce elevenia
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pemerintah tengah menggodok aturan pajak penjualan digital melalui e-commerce. Namun, para pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa rencana ini masih terlalu prematur.

Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA Bima Laga menyatakan, e-commerce adalah bisnis yang baru berkembang dan belum siap dipajaki. “Kesiapan kami tergantung pemerintah yang menciptakan iklim untuk penjualan digital,” kata Bima saat dihubungi Katadata, Rabu (4/10).

idEA telah melakukan survei ke beberapa kota besar di Indonesia, hasilnya adalah pelaku e-commerce dengan media formal di Indonesia masih sekitar 40%. Media yang termasuk formal adalah market place yang terdaftar.

Sedangkan sektor informal, seperti penjualan melalui media sosial dan situs pribadi, jumlahnya lebih banyak, sekitar 60%. Sehingga pengenaan pajak selain tidak tepat guna, bakal membuat lebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang meninggalkan market place menuju media sosial dan situs pribadi.

Jika itu terjadi, menurut Bima, pemerintah sendiri akan rugi karena keberadaan pengusaha digital akan menyebar secara sporadis dan sulit terdata. Sementara tanpa basis data yang akurat, pemerintah akan lebih sulit membuat kebijakan yang tepat untuk mengatur e-commerce.

Dia menyesalkan sikap pemerintah yang menetapkan pajak tanpa berdiskusi dengan pelaku e-commerce. “Keputusan pajak masih satu pihak, kami akan menyurati Direktorat Jendera Pajak (DJP),” ujar Bima.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...