Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online

Pingit Aria
17 Maret 2017, 18:52
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA

Tiga perusahaan penyedia jasa taksi online, Grab, Gojek dan Uber sama-sama menolak batasan tarif yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Mereka meminta pemerintah menunda berlakunya revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016.

Dalam surat terbuka yang ditujukan pada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, ketiga penyedia layanan tersebut mengaku menyambut baik rencana pemerintah untuk menjamin keamanan penumpang. Namun, mereka keberatan atas tiga hal.

Advertisement

Di antaranya adalah soal mekanisme penetapan tarif antara layanan berbasis aplikasi. Batasan ini dianggap bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi dan merugikan konsumen mereka.

(Baca juga:  Grab Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Tarif Taksi Online)

“Usaha pemerintah untuk mengintervensi mekanisme penetapan harga akan menyebabkan konsumen membayar lebih dari yang mereka butuhkan,” demikian dikutip dari pernyataan yang dirilis pada Jumat (17/3) tersebut.

Selain itu, kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum / koperasi juga ditolak oleh ketiga penyedia transportasi berbasis aplikasi. Pengalihan kepemilikan kendaraan dinilai bisa menghilangkan kebebasan mitra pengemudi memberi jasa kepada penumpang.

Lebih jauh, ketiga perusahaan juga menolak rencana penetapan kuota kendaraan dianggap bisa menghambat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Pembatasan tersebut akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan transportasi.

“Kami percaya jumlah kendaraan, baik yang memanfaatkan aplikasi maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.”

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement