KPPU Denda Gojek Rp3 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Loket

Pingit Aria
25 Maret 2021, 19:13
Ilustrasi, tampilan layanan GoService di aplikasi Gojek
gojek
Ilustrasi, tampilan layanan GoService di aplikasi Gojek

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Gojek terlambat menyampaikan pemberitahuan terkait dengan akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, Kamis (25/3), di KPPU dengan Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Ukay Karyadi. Sedangkan anggotanya terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah.

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, Gojek juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

PT Global Loket Sejahtera merupakan pengelola Loket.com yang menyediakan teknologi pertiketan digital. Simak Databoke berikut: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...