Warganet Rawan Dipidana, SAFEnet Sebut Situasi Hak Digital Memburuk

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 April 2021, 18:11
Konten tentang Ma\'ruf Amin imbau warga mudik lewat tol langit yang mendapat stempel hoaks dari Kominfo.
kominfo
Konten tentang Ma\'ruf Amin imbau warga mudik lewat tol langit yang mendapat stempel hoaks dari Kominfo.

Southeast Asia Freedom of Expression Netwrok (SAFEnet) menyebut situasi hak-hak digital di Indonesia semakin memburuk. Mengadopsi sistem kebencanaan, SAFEnet menyebut kondisi ini dengan istilah ‘siaga dua’.

“Selama tiga tahun terakhir memperlihatkan situasi yang semakin memburuk. Tahun ini kita semakin mendekati bahaya digital,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam Peluncuran Laporan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia secara virtual, Rabu (21/4).

Advertisement

Menurut laporan SAFEnet, kriminalisasi terhadap pengguna internet semakin marak selama pandemi Covid-19. Isu yang dinilai rawan kriminalisasi adalah terkait penyebaran hoaks atau bermuatan suku, agama dan ras (SARA).

“Labelisasi hoaks terhadap informasi yang tidak sesuai dengan tindakan pemerintah dalam menangani Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab banyaknya warganet yang dituntut dengan UU ITE,” kata Damar.

Simak Databoks berikut: 

Sepanjang tahun 2020, SAFEnet mencatat setidaknya terdapat 84 kasus pemidanaan terhadap warganet. Jumlah ini meningkat empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 24 kasus.

Relawan SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, pasal yang paling banyak digunakan untuk memidanakan warganet adalah Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement