Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Pembangunan PLTD di Daerah Terpencil

Image title
28 Mei 2021, 12:05
Kapal tanker melakukan bongkar BBM di salah satu 'jetty' milik PT Pertamina (Persero) Terminal Transit BBM Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/10/2019). Terminal transit BBM tersebut saat ini menjadi pusat suplai untuk depot lain di Sulawesi Tenggara, N
ANTARA FOTO/Jojon
Kapal tanker melakukan bongkar BBM di salah satu 'jetty' milik PT Pertamina (Persero) Terminal Transit BBM Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/10/2019). Terminal transit BBM tersebut saat ini menjadi pusat suplai untuk depot lain di Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Maluku..

Pemerintah perlu mengevaluasi relaksasi berupa izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) bagi PLN. Sebab, biaya produksi listrik dari pembangkit berbahan bakar solar akan jauh lebih mahal jika dibandingkan menggunakan pembangkit listrik energi terbarukan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan, untuk daerah 3T yang sukar dijangkau, opsi penggunaan energi terbarukan sebenarnya lebih feasible. "Bangun PLTD akan sulit untuk delivery bahan bakar dan biaya produksi listrik akan sangat mahal," kata Fabby kepada Katadata.co.id, Jumat (28/7).

Berdasarkan perhitungan IESR, jika PLTD dengan harga minyak di level US$ 65 per barel, harga pembangkitan listrik diperkirakan di angka Rp. 3500-4000/kWh. Sementara dengan opsi energi terbarukan diperkirakan angkanya di level Rp 1500-2000/kWh, tergantung pada konfigurasi sistem.

Ia mencontohkan, opsi yang dinilainya feasible adalah dengan pembangkit hybrid (PLTS+PLTBayu+Bataerai) atau kombinasi PLT Biomassa dan PLTS + baterai.

Sehingga, menurutnya relaksasi yang diberikan pemerintah ke PLN ini sebaiknya dievaluasi kembali. Mengingat, rentang harga operasional dari pembangkit EBT jauh lebih murah dibandingkan pembangkit fosil. "Perlu evaluasi, basisnya pada perhitungan ekonomi dan keandalan serta kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat," kata dia.

Simak Databoks berikut: 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana beralasan izin pembangunan PLTD diberikan agar wilayah 3T di Maluku dapat teraliri listrik terlebih dahulu. Sebab, saat ini masih ada 97 lokasi wilayah di Maluku dan Maluku Utara yang belum teraliri listrik.

Padahal, Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya melarang adanya pembangunan pembangkit berbahan bakar minyak baru di Indonesia. "Untuk kasus 3T saya merem. Silahkan gunakan PLTD secara bertahap yang penting listrik menyala dulu," ujar Rida dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).

Meskipun diizinkan untuk membangun pembangkit berbahan bakar minyak. Namun Rida meminta agar PLN harus tetap memprioritaskan rencana untuk transisi dari pembangkit fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT). "Awalnya PLTD  boleh untuk beberapa tahun misal 5 tahun jadi EBT, atau 10 tahun paling lama," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...