Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19

Pingit Aria
2 April 2020, 16:02
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah akan menerbitkan pandemic bond untuk menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerbitan pandemic bond ini sedang diatur mekanismenya.

Pandemic bond bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI.

"Di dalam penerbitan pandemic bonds kali ini ada klausul yang sangat khusus yaitu kemungkinan dilakukannya pembiayaan di mana BI dapat membeli bond secara langsung," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).

Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur proses pembelian surat utang ini secara ketat. Sebab selama ini, bank sentral tidak boleh membiayai defisit fiskal. "Ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI," ujar Sri Mulyani.

Ia juga mengakui bahwa penyebaran virus corona akan semakin memberatkan perekonomian. "Covid-19 belum bisa diatasi, penyebaran masih meningkat dan dampaknya ke ekonomi berat. Dampak ke keuangan akan terus semakin berat," ujarnya.

(Baca: Permintaan Mobil Lesu di Tengah Corona, Penjualan Toyota Anjlok 25%)

Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan pandemic bond diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 2 ayat 1 bagian f disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor retail.

Sedangkan, pasal 16 ayat 1 bagian c Perpu tersebut menyebutkan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan, pemerintah berencana menerbitkan recovery bond. Namun, belakangan Namanya diubah menjadi pandemic bond agar lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi mewabahnya virus corona.

Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin.

(Baca: Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...