Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing

Pingit Aria
30 Maret 2020, 14:07
Perajin menyelesaikan pesanan perabot lukis dari barang bekas di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Pemerintah menargetkan peningkatan penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun pada tahun 2020 atau meningkat Rp50 t
ANTARA FOTO/Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pesanan perabot lukis dari barang bekas di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Pemerintah menargetkan peningkatan penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun pada tahun 2020 atau meningkat Rp50 triliun dibandingkan tahun 2019, serta akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024, guna meningkatkan kelas dan produktivitas UMKM nasional .

Presiden Joko Widodo menjanjikan keringanan kredit bagi masyarakat dan pengusaha kecil hingga ojek online yang terkena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Bagaimana rincian kebijakannya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona. Salah satunya, untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing.

Berikut adalah hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh debitur yang ingin mengajukan keringanan kredit ke bank maupun perusahaan leasing:

1. Plafon Pinjaman

Berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

(Baca: Sembilan Bank Beri Keringanan Kredit Terdampak Corona, Ini Prosedurnya)

Para debitur terdampak Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung itu umumnya bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam pedoman yang dirilisnya, OJK membatasi plafon kredit hingga maksimal Rp 10 miliar.

2. Mekanisme dan restrukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit dilakukan mengacu pada Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, di antaranya:

a. Penurunan suku bunga

b. Perpanjangan jangka waktu hingga 1 tahun

c. Pengurangan tunggakan pokok

d. Pengurangan tunggakan bunga

e. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

f. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara

(Baca: OJK Susun Cara Dapat Keringanan Kredit, Tak Perlu ke Bank dan Leasing)

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur. Selain itu, penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19 juga akan dinilai kembali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...