Rupiah Anjlok Akibat Corona, Operator Telekomunikasi Minta Insentif

Fahmi Ahmad Burhan
29 Maret 2020, 11:18
Teknisi melakukan perawatan perangkat Mobile Base Transceiver Station (M-BTS) milik XL Axiata di kawasan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020). Pemeliharaan dilakukan untuk mendukung kelancaran jaringan telekomunikas
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Teknisi melakukan perawatan perangkat Mobile Base Transceiver Station (M-BTS) milik XL Axiata di kawasan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020). Pemeliharaan dilakukan untuk mendukung kelancaran jaringan telekomunikasi dan data pada agenda “Haul Guru Sekumpul ke-15” yang puncaknya akan berlangsung pada 1 Maret 2020.

Pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan untuk 19 sektor usaha. Kebijakan ini untuk membantu industri yang terkena dampak pandemi corona. Di sisi lain, para pelaku usaha telekomunikasi juga berharap memperoleh insentif sama dari pemerintah. 

Alasannya, nilai tukar rupiah merosot hingga kisaran Rp 16 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). Kondisi tersebut turut memukul beberapa sektor usaha yang mengeluarkan biaya dalam dolar AS, termasuk sektor telekomunikasi.

"Pada prinsipnya kami mendukung relaksasi pajak demi kesehatan industri ke depannya," kata Group Head Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada Katadata.co.id Sabtu (28/3).

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Presiden Direktur Hutchinson Tri Indonesia Danny Buldansyah. Menurutnya, komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang dikenakan pada industri telekomunikasi dirasa memberatkan dalam situasi ini. "Terutama ketika ada inisiatif tambahan dari pemerintah yg mengharuskan kami mengeluarkan investasi tambahan," ujar dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (28/3).

(Baca: Kominfo Pakai Data Pergerakan Ponsel untuk Deteksi Kerumunan Warga)

Dengan diberikannya keringanan pajak, menurut Danny, industri telekomunikasi jadi lebih sehat. "Dampaknya kami bisa melakukan investasi tambahan," ujar dia.

Diketahui, saat ini sektor telekomunikasi dibebani biaya PNBP berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BPH) 0,5% dan kontribusi USO 1,25%. Masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...