Mengenal OTP, Teknologi Pengganti EFIN untuk Lapor SPT Pajak
Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak telah dimulai. Untuk mempermudah wajib pajak, pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online.
Bagaimanapun, untuk mengisi SPT Pajak secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini hanya bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mengganti EFIN dengan One-Time Password (OTP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan pajaknya. Sebab dengan OTP, wajib pajak tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui EFIN-nya.
"Kami menjajaki dengan OTP," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Jakarta, Selasa (11/1/2020) lalu.
(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)
OTP sendiri merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia. Umumnya, OTP dikirimkan melalui SMS atau email.
Saat ini, metode verifikasi dengan OTP banyak digunakan pada berbagai platform pembayaran, aplikasi e-commerce, hingga media sosial. “Kami yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP,” kata Iwan.