OJK Harap Kejelasan Status Ratusan Rekening Efek Terdampak Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap segera ada keputusan terkait dengan status ratusan rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kemelut Jiwasraya. Pemblokiran rekening itu telah dilakukan sejak bulan lalu.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi rekening saham yang diblokir sudah memasuki tahap akhir. "OJK berharap, paling lambat akhir Februari nanti Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Hoesen melalui keterangan resmi, Minggu (16/2).
Hoesen pun berharap para pemegang rekening segera memberikan keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung. Dengan demikian, verifikasi atas rekening bisa dikerjakan dengan lebih cepat.
Seperti diketahui, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memang melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek. Pemblokiran atas perintah OJK setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Agung. Pemblokiran tersebut untuk mempermudah pengusutan kasus Jiwasraya.
(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)
Bagaimanapun, pemblokiran yang kabarnya mencapai 800 rekening tersebut berdampak secara langsung pada nilai transaksi harian di perdagangan pasar modal tanah air. Tercatat, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia hanya Rp 6,4 triliun sejak awal tahun ini, turun 20% dibandingkan rata-rata sepanjang 2019 yang mencapai Rp 8,14 triliun.