Tarif PPh UMKM 0,5% Berpotensi Gerus Penerimaan Negara Rp 2,5 Triliun

Desy Setyowati
22 Juni 2018, 18:33
Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana sosialisasi tax amnesty untuk UMKM di pusat perbelanjaan dan grosir tekstil, Thamrin City, Jakarta, Kamis (1/12).

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sebesar 0,5%. Tarif itu turun dibanding sebelumnya yang sebesar 1% atas omzet.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018. "Diharapkan beban beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima Katadata, Jumat (22/6).

Advertisement

Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan lebih berperan aktif mendorong perekonomian nasional. Pengurangan beban ini juga diharapkan mampu membantu pelaku UMKM untuk lebih ekspansif mengembangkan bisnisnya. Selain itu, UMKM memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri dalam pemenuhan kewajiban pajak seperti menerapkan pembukuan dalam aktivitas bisnisnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menghitung, penurunan tarif ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak negara hingga Rp 2,5 triliun dalam jangka pendek. "Insentif pajak ini adalah bentuk pengorbanan. Tetapi seyogianya (juga) dipandang sebagai investasi pemerintah karena dalam jangka menengah-panjang," kata dia. Sebab, kebijakan ini akan menambah basis pajak karena wajib pajak baru bakal meningkat.

(Baca juga: Pemerintah Wacanakan Hapus Pajak Penghasilan Petani Tebu)

Ia pun mendukung kebijakan ini karena bersifat opsional. Wajib pajak diberi kesempatan untuk memilih skema final atau normal, sesuai kondisi yang sebenarnya. UMKM yang merugi, misalnya, bisa menggunakan mekanisme pajak final yang laporan keuangannya disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement