Mitigasi Risiko, OJK Kaji Aturan Equity Crowdfunding

Ameidyo Daud Nasution
17 November 2017, 17:47
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini akan membuat regulasi soal crowdfunding untuk memberi alternatif investasi. Crowdfunding ini adalah model pendanaan dari sejumlah orang untuk membiayai suatu perusahaan atau proyek. Pengembalian uang dapat berupa saham (equity based crowdfunding) hingga kompensasi.

Direktur Grup Inovasi Keuangan digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan aturan dibuat salah satunya untuk meminimalisir risiko. Dirinya menargetkan paling tidak public hearing dapat dilakukan pada sebulan ke depan.

Advertisement

“Prosesnya akan kami uji lagi, tapi akan jadi Peraturan OJK,” katanya dalam acara peluncuran D-Inside yang digelar Katadata dan Hukumonline, Kamis (16/11) malam. (Baca juga:  BI Akan Lakukan Kajian Sebelum Adopsi Sistem Blockchain)

Ia menjelaskan, beberapa poin yang akan menjadi pembahasan, di antaranya adalah mitigasi risiko, penggunaan teknologi, pengelolaan data, dan pengamanan sistem teknologi.

"Dari mitigasi risiko, bagaimana nanti investornya terlindungi. Setelah beli dia punya secondary market, jangan sampe beli nanti jualnya susah," lanjut Fithri.

Dia mengatakan equity crowdfunding nantinya akan mirip proses penawaran perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun persyaratannya tidak seketat proses Initial Public Offering (IPO). “Misal kalau IPO kan yang tradisional ukurannya punya aset fisik Rp 5 miliar,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement