Jokowi Terbitkan Perpres Paket Kebijakan ke-16 Pekan Depan

Miftah Ardhian
31 Agustus 2017, 14:07
Jokowi BEI
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/7).

Pemerintah segera meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan standar perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Perpres ini akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3-4 hari ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujar Darmin saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).

(Baca: Pemerintah Segera Luncurkan Paket “Sakti”Pemacu Investasi)

Menurut Darmin, pada tahap pertama implementasi Perpres ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing Kementerian, Lembaga, dan Pemda. Dengan Perpres ini, maka, seluruh izin akan diurus melalui satu pintu dan bisa selesai dengan cepat. Selama ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurus 9 izin. Padahal, satu sektor saja bisa 147 izin yang harus diurus yang bisa memakan waktu hingga 5 tahun.

"Tidak usah tanya sesimpel apa. Orang datang, cukup ke satu loket, urus izin apa yang harus ada izin, teken apa yang harus diteken, beberapa jam ditunggu, sistem yang akan selesaikan," ujar Darmin. Perpres ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik besar maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sejak terbitnya Perpres ini, Darmin mengatakan, tahap pertama pelaksanaannya bisa membuat izin yang biasanya baru bisa diperoleh selama 3-5 tahun bisa berkurang menjadi beberapa bulan. Namun, pada pelaksanaan tahap dua, perolehan seluruh izin ini ditargetkan bisa dalam waktu hitungan jam.

"Kalau tahap I belum menyentuh perubahan reformasi, kami hanya bentuk Satgas untuk mengawal, setiap bulan harus lapor supaya bisa kami minta Kementerian atau Lembaga menyelesaikannya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...