Ditjen Pajak Bidik 2,3 Juta Rekening Bank Bersaldo Minimum Rp 200 Juta

Ameidyo Daud Nasution
5 Juni 2017, 19:12
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak siap memeriksa data keuangan 2,3 juta rekening dengan saldo akhir minimum Rp 200 juta pada 31 Desember 2017. Jumlah tersebut setara dengan 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar hal ini tak meresahkan masyarakat.

Advertisement

Ia mencontohkan, bila saldo jumbo dalam rekening itu diperoleh dari gaji, maka oleh perusahaan nilainya sudah otomatis dipotong Pajak Penghasilan (PPh). “Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).

(Baca juga:  Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)

Dengan jumlah rekening yang tak sedikit itu, Direktorat Jenderal Pajak akan berbenah. Mereka akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan dan disiplin pemeriksaan, hingga penyesuaian atas standar teknis pemeriksaan. 

Persiapan ini ditargetkan rampung pada tahun depan, sesuai waktu masuknya data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang paling lambat disampaikan pada 30 April 2018 mendatang.

"Mereka (DJP) akan melihat legislasi dan akan diturunkan ke peraturan di bawahnya dan akan melihat organisasi DJP-nya dari sisi kemampuan untuk desain proses, sistem teknologi informasi, dan sisi keamanan yang dilakukan sesuai standar internasional," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement