OJK Turunkan Batasan Aset IPO agar Startup Bisa Masuk Bursa

Miftah Ardhian
23 Maret 2017, 16:15
Bursa
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan penawaran saham perdana ke publik (Initial Public Offering / IPO) bagi pengusaha skala kecil dan menengah. Hal ini dilakukan agar perusahaan rintisan berbasis digital (startup) dapat segera melantai di bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, selama ini perusahaan skala kecil dan menengah harus memiliki aset minimal Rp 100 miliar sebelum masuk bursa. Selain itu, maksimal pendanaan yang diperolehnya hanya Rp 40 miliar.

Advertisement

Kini, OJK akan memperbolehkan perusahaan atau startup dengan aset Rp di bawah 50 miliar agar dapat melakukan penawaran saham perdananya. Ia menargetkan aturan OJK tersebut akan dilakukan paling lambat semester II tahun ini.

(Baca juga:  BEI Dorong Startup dan UKM Cari Modal Lewat Bursa)

"Akan tetapi, untuk perolehan dana masih kita kaji, apakah Rp 40 miliar atau bahkan bisa lebih dari itu," ujar Nurhaida saat konferensi pers, di Menara Mandiri I, Jakarta, Kamis (23/3).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan program IDX Incubator untuk mempersiapkan startup skala kecil dan menengah agar dapat melantai di bursa. Langkah ini diambil karena kontribusi industri digital yang terus menanjak pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Utama BEI Tito Sulistyo mengatakan, beberapa program yang diberikan di IDX Incubator ini berupa pelatihan, bimbingan, akses pendanaan, serta penyelenggaraan acara yang berkaitan dengan startup.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement