KUR Baru Menjangkau 21 Persen Pengusaha Kecil

Ameidyo Daud Nasution
14 Februari 2017, 16:34
Kredit Usaha Kecil
Donang Wahyu|KATADATA

Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad hari ini menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam forum yang merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada Kamis (9/2) pekan lalu itu, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo yang mempertanyakan kapasitas pemberian KUR yang hanya mencakup 21 persen dari seluruh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Bagaimana yang sisanya mendapatkan (KUR)," kata Andreas, Selasa (14/2).

Advertisement

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan tidak semua masalah terkait pemerataan dapat diselesaikan dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Baca juga:  BI Pantau Penyaluran KUR 75 Persen Terpusat di Jawa dan Sumatera)

Menurut Darmin, beberapa instansi lain seperti Bank Indonesia juga memiliki instrumen untuk memacu penyaluran kredit bagi pengusaha kecil. Salah satunya dengan Peraturan BI Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM.

Dalam peraturan tersebut, seluruh bank umum wajib memberikan pembiayaan bagi UMKM secara bertahap dengan porsi minimal 20 persen pada tahun 2018 mendatang. Adapun pada tahun ini kewajiban pembiayaan UMKM mencapai 15 persen.

"Jangan harapkan semua bisa selesai dengan KUR. Terlalu mudah urusan Republik ini," kata Darmin.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement