Ribuan Gadai Jalanan, Yang Terdaftar OJK Baru Belasan

Miftah Ardhian
14 Februari 2017, 15:13
Pegadaian
Agung Samosir|KATADATA

Ada ribuan usaha dalam bidang pegadaian yang beroperasi di jalanan. Namun, baru belasan yang mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian telah terbit sejak Juli tahun lalu.

"Yang sudah izin baru belasan, tapi kami yakin ini akan terus berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani saat konferensi pers di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/2).

Firdaus mengatakan, adanya atuan yang diterbitkan OJK ini adalah untuk membantu mesyarakat mendapatkan perlindungan. Sebab, regulasi ini membuat usaha pegadaian yang ada di tengah masyarakat terdaftar agar diketahui siapa pemilik dan kejelasan badan usahanya.

(Baca juga: OJK Bentuk Satgas Pengawas Fintech Pinjam-Meminjam Uang)

Menurut Firdaus, usaha pegadaian ini memang perlu diatur. Alasannya, usaha jenis ini sudah banyak ditemui di berbagai daerah serta wilayah di Indonesia. Namun, tumbuh suburnya usaha pegadaian yang ditaksir sampai ribuan ini tidak disertai dengan aturan yang jelas.

Karena itu, OJK mendesak perusahaan pegadaian yang ada untuk segera mengajukan izin. "Untuk mempermudah, untuk tingkat Kabupaten dan Kota izin dipersiapkan di Kantor OJK daerah. Untuk Provinsi di Kantor OJK Jakarta," ujar Firdaus.

Secara lebih rinci, peraturan OJK tentang pegadaian ini mensyaratkan usaha pegadaian berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Selain itu, perusahaan pegadaian hanya memiliki dua lingkup usaha yaitu tingkat Kabupaten dengan modal paling sedikit Rp 500 juta dan tingkat Provinsi dengan modal minimal Rp 2,5 miliar.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...