Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi untuk Buka Data Nasabah Bank

Miftah Ardhian
8 Februari 2017, 20:36
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah tengah menyiapkan aplikasi elektronik untuk mempercepat perolehan data nasabah perbankan yang sedang dalam tahap penyidikan. Sistem elektronik akan menggantikan proses yang sebelumnya dilakukan melalui surat-menyurat manual.

"Jadi, bisa lebih cepat prosesnya, lebih efisien. Tadinya butuh waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk membuka rekening di bank bersangkutan," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).

Advertisement

(Baca juga:  Darmin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2018 Tembus 6 Persen)

Yoga mengatakan bahwa data nasabah merupakan kerahasiaan yang dijamin oleh Undang-undang Perbankan. Namun, instansinya dapat meminta akses pembukaan nasabah bank yang sedang dalam penyidikan.

Permintaan akses inilah yang sebelumnya harus melalui proses panjang. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Menteri Keuangan setiap kali ingin meminta data perbankan. Setelah surat permohonan ditandatangani Menteri Keuangan, baru kemudian Menkeu mengajukan surat tersebut kepada Bank Indonesia.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement