Musnahkan Rokok dan Miras, Sri Mulyani: Negara Rugi Rp 12 Miliar

Desy Setyowati
23 Desember 2016, 12:12
Sri Mulyani Miras
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 28.787 botol minuman keras (miras), 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, barang-barang hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,2 miliar.

“Atas penindakan ini, kami melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Jumat (23/12).

Ia mengatakan, minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkannya merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang selundupan ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga bidang sosial.

Perusahaan yang tak patuh ini juga bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat. Sebab, tanpa membayar cukai, mereka dapat menjual produknya dengan harga lebih murah. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujarnya.

(Baca juga:  Bea Cukai Klaim Jumlah Penindakan Naik 30 Persen Tahun Ini)

Selain memusnahkan miras dan rokok, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping sejak awal tahun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...