Diaspora Bond, Instrumen Pemerintah Tarik Uang WNI di Luar Negeri

Pingit Aria
5 Juni 2020, 16:18
Pemerintah akan menerbitkan diaspora bond untuk WNI di luar negeri. Surat utang tersebut akan diterbitkan dalam denominasi rupiah.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pemerintah akan menerbitkan diaspora bond untuk WNI di luar negeri. Surat utang tersebut akan diterbitkan dalam denominasi rupiah.

Pemerintah akan menerbitkan surat utang diaspora bond untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keturunan Indonesia pada November 2020. Rencana tersebut mundur dari jadwal awal yakni pada bulan Agustus.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa pengunduran jadwal penerbitan tersebut diakibatkan oleh situasi pandemi Covid-19.

Advertisement

"Dengan kondisi pandemi ini yang menjadi kendala sehingga target baru kira-kira pada November," ujar Deni dalam konferensi video, Kamis (4/6).

Ia juga menyatakan bahwa target peluncuran pada bulan November tersebut masih tentatif. Alasannya, penerbitan baru akan dilakukan jika semua pihak baik dari Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan piloting mitra distribusi sudah siap.

Kesiapan keseluruhan pihak tersebut menjadi indikator kesuksesan diaspora bond. "Kami lihat juga animo di tengah pandemi ini," kata dia.

(Baca: Obligasi untuk Diaspora Dirilis November, Minimal Pemesanan Rp 5 Juta)

Diaspora bond, menurutnya merupakan sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia. Surat utang ini  akan ditawarkan dengan tenor tiga tahun dengan bunga tetap (fixed rate).

Surat utang ini nantinya tidak bisa diperdagangan (non tradable) dan tidak bisa dicairkan lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.

Untuk syarat, Deni mengatakan surat utang ini bisa dibeli bila WNI dan WNA keturunan Indonesia yang memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Sementara para diplomat Indonesia di luar negeri tidak bisa membeli surat utang ini karena tidak ingin ada konflik kepentingan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement