Cara Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Pegawai

Pingit Aria
10 Juni 2020, 14:47
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Pemerintah akan menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2021 mendatang. Sebagai tahap awal iuran akan ditarik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian iuran akan ditarik untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, TNI, dan Polri. Kemudian paling lambat pada 2027, pemerintah akan menarik iuran kepada pegawai swasta.

Iuran Tapera

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, pekerja akan ditarik iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya, 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja.

Menurut Ariev, skema tersebut berlaku sama bagi pegawai swasta, BUMN maupun aparatur sipil negara atau ASN. Hanya penarikannya saja yang berbeda.

Dana penarikan Tapera yang dilakukan untuk ASN berasal dari Kementerian Keuangan lewat mekanisme APBN. Sedangkan untuk perusahaan swasta dan BUMN ditarik langsung lewat perusahaan.

(Baca: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta pada 2024)

Contoh perhitungan iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3% berarti Rp 150.000 per bulan. Rinciannya, Rp125.000 dibayar pekerja dan Rp25.000 dibayarkan oleh perusahaan.

Yang berbeda adalah pada pekerja mandiri atau informal. Menurut Ariev, bagi pekerja mandiri iuran yang harus dibayarkan sendiri sebesar 3%.

Pada kelompok pekerja informal, Youtuber, artis atau tukang bakso yang mengikuti program ini wajib mengiur 3% secara penuh. "Pekerja mandiri 3% itu bayar sendiri. Karena pemberi kerjanya kan mereka sendiri," ucapnya.

PENGEMBANG PROPERTI TERDAMPAK COVID-19
PENGEMBANG PROPERTI TERDAMPAK COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.)

Penggunaan Tapera

Penggunaan iuran Tapera disebutkan dalam pasal 37. Isinya, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...