Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?

Pingit Aria
1 Juli 2020, 20:06
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Sebuah informasi yang menyebut bahwa likuiditas perbankan bermasalah akibat pandemi virus corona beredar di media sosial. Konten tersebut juga berisi ajakan agar masyarakat ramai-ramai menarik uang dari perbankan atau rush money.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cepat-cepat meluruskan hoaks tersebut. OJK memastikan bahwa likuiditas perbankan di Indonesia dalam kondisi aman.

Advertisement

“OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (1/7).

(Baca: Bank BUMN Optimistis Salurkan Kredit Rp 90 T, Ini Sektor yang Dibidik)

Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 22,16%, yakni di atas ketentuan. Angka tersebut juga naik dari 22,08% pada April 2020.

Sementara hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid per Dana Pihak Ketiga (DPK) terpantau pada level 123,2% dan 26,2%. Keduanya jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Lebih jauh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 29 Juni 2020, OJK menyebut loan to deposit ratio atau LDR perbankan turun dari 91,55% pada April 2020 menjadi 90,42% pada Mei 2020.

Pertumbuhan kredit pada Mei 2020 melambat di 3,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka itu terendah sejak 1998, melemah di seluruh jenis penggunaan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement