UU Cipta Kerja Buka 14 Jenis Usaha yang Sebelumnya Tertutup bagi Asing

Rizky Alika
7 Oktober 2020, 17:33
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahu
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020.

Pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.

Omnibus law tersebut mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 12 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur 6 bidang yang tetap tertutup yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Kemudian, pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Sebelumnya, Pasal 12 ayat (2) UU Penaman Modal menyebutkan, bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Adapun, bidang usaha yang tertutup untuk investor asing dan domestik ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengatur 20 bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Berdasarkan Perpres tersebut, tanpa 6 bidang yang tetap tertutup dalam UU Cipta Kerja, maka 14 bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt.

Lalu ada pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor.

Sisanya adalah penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno).

ZONA I CANDI BOROBUDUR DIBUKA UNTUK UMUM
ZONA I CANDI BOROBUDUR DIBUKA UNTUK UMUM (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.)

Keputusan ini merupakan usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ini usulan BKPM dan diputuskan Kemenko Perekonomian," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Tempo.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...