Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi Rp 15 T, Diambil dari APBN

Pingit Aria
17 Desember 2020, 14:04
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemuli
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund milik pemerintah Indonesia, telah ditetapkan untuk mendapat modal sebesar Rp 15 triliun atau US$ 1 miliar pada 2020. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020.

Selain itu, pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar di tahun 2021. "Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 dijelaskan,   modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis dua aturan untuk LPI, yakni Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

Selain Indonesia, sovereign wealth fund juga jamak dimiliki oleh negara lain. Simak Databoks berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...