Nasib Kantor Cabang di Tengah Era Bank Digital, Bagaimana Prospeknya?

Image title
22 Juni 2021, 16:16
bank digital, kantor cabang, cabang bank digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok peraturan terkait dengan industri bank digital Tanah Air. Seperti apa bentuknya? Benarkah bank digital sama sekali tidak memerlukan kantor cabang?

Saat ini OJK masih melihat bank secara kelembagaan dengan hanya ada dua konsep, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun secara syariah.

Advertisement

Peraturan OJK terkait bank digital, ditargetkan bisa terbit pada pertengahan tahun ini, artinya tinggal menghitung hari. Ada beberapa bocoran terkait dengan peraturan OJK mengenai bank digital yang bisa menjadi acuan dalam mendefinisikan bank digital, yaitu keberadaan kantor cabang.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, otoritas membuka peluang persyaratan terkait dengan kantor pusat. Di mana, bank digital dimungkinkan untuk memiliki hanya satu kantor pusat saja. Dengan demikian, seluruh layanan dilakukan secara digital.

Pada kesempatan lain, Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony menyampaikan, akibat adanya transformasi digital, bank konvensional puun mulai mengurangi pembukaan kantor cabang sejak 2015. Berdasarkan data OJK, pada 2015 lalu, jumlah kantor cabang seluruh bank umum di Indonesia mencapai 32.963 kantor. Sedangkan, pada Maret 2021 jumlahnya hanya 29.889 kantor.

Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, tanpa ada embel-embel bank digital, sebenarnya semua bank berhak untuk meningkatkan pelayanannya dengan mengembangkan layanan digital. “Itu sebuah keniscayaan. Ke depan semua akan mengarah pada layanan digital,” katanya kepada Katadata.co.id.

Seiring maraknya transaksi digital, selain cabang, perbankan juga mulai mengurangi mesin ATM. Simak Databoks berikut: 

Masih Perlu Cabang?

Bagaimanapun, keberadaan kantor cabang sebenarnya masih diharapkan keberadaanya oleh nasabah. Salah satunya Ilene, wanita 25 tahun pengguna layanan digital perbankan. Meski layanan digital memudahkannya dalam melakukan kegiatan berbisnis, ia menilai keberadaan kantor cabang dari setiap bank masih diperlukan.

Hal ini, mengingat tidak semua dari nasabah memiliki telepon pintar (smartphone) atau keterbatasan internet untuk bertransaksi. “Selain itu, masih banyak dari kita yang membutuhkan edukasi langsung yang mungkin lebih enak dijelaskan secara langsung oleh pihak bank kepada yang sangat membutuhkan,” kata Ilene.

PT Bank Neo Commerce Tbk yang tengah mengajukan izin menjadi bank digital, memandang kebutuhan akan kantor cabang saat ini masih diperlukan. Bank Neo Commerce juga masih menunggu perihal peraturan OJK soal bank digital, apakah masih diharuskan memiliki perwakilan atau tidak. Meski begitu, secara bertahap bank milik PT Akulaku Silvrr ini mengurangi jumlah cabangnya seiring dengan transformasi digital yang dilakukan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement