Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki mekanisme kontrol Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bahan pokok seperti beras, gula dan minyak goreng. Produsen dan distributor, termasuk pedagang retail yang kedapatan memainkan stok dan harga barang kebutuhan sehari-hari tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Begitu pula Kementerian Kesehatan menetapkan HET obat-obatan. Tetapi, bagaimana dengan alat kesehatan, termasuk masker?

Di tengah merebaknya infeksi virus corona di berbagai negara, masyarakat mulai membeli masker kesehatan untuk melindungi diri. Ditemukannya dua pasien positif virus corona di Depok beberapa hari lalu membuat permintaan masker semakin tinggi.

Ada dugaan penimbunan, sebab masker semakin sulit ditemukan di berbagai apotek dan gerai retail. Kalaupun ada, harganya naik berkali lipat.

(Baca: Bukalapak hingga Tokopedia Respons Marak Penjualan Masker Bekas)

Di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada harga masker N95 harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kotak. Begitu pula harga tiap kotak masker biasa yang normalnya hanya belasan ribu rupiah kini menjadi ratusan ribu rupiah.

Stok Masker Cukup

Dugaan kecurangan itu muncul, sebab Indonesia sejatinya tak kekurangan masker. “Dari informasi yang saya terima, stok masker yang di dalam negeri kurang lebih ada 50 juta," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3).

Bagaimanapun, Jokowi tak menampik ada kekurangan masker jenis tertentu. "Memang pada masker-masker tertentu itu yang barangnya langka," katanya.

Sekadar informasi, meski sebagian telah diproduksi di dalam negeri, saat ini Indonesia juga masih mengandalkan pasokan masker impor.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menangkap pelaku penimbunan masker. Menurutnya, pihak-pihak yang menahan stok masker untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi sangat merugikan masyarakat.

"Ini hati-hati, perlu saya peringatkan," katanya.

Tidak Ada Batasan Harga

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa saat ini pemerintah belum memiliki instrumen untuk mengatur harga masker. “Kami tidak bisa batasi, kami belum berikan pembatasan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto.

Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah menjaga keberadaan stok masker. Saat pasokan stok di pasaran melimpah, harga masker diharapkan akan turun.

(Baca: Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Virus Corona Selama Belum Pandemik)

Untuk diketahui, peralatan kesehatan termasuk masker memenuhi standar medis yang ketat. Karena itu, setiap produsen, distributor hingga importir alat kesehatan harus memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Saat ini, jumlah produsen alat kesehatan yang memproduksi masker yang terdaftar di Kementerian Kesehatan ada 28 perusahaan. Selain itu, ada 55 distributor dan 22 importir masker yang terdaftar. Semuanya memiliki mekanisme pelaporan stok dan distribusi yang jelas.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini belum menemukan kecurangan pada pelaku bisnis skala besar ini. Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, timnya telah meneliti struktur pasar masker di Indonesia.

Kimia Farma Batasi Pembelian Masker
Kimia Farma Batasi Pembelian Masker (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Hasilnya, tidak ada perusahaan tertentu yang mendominasi pasar, sehingga monopoli atau kartel akan sulit dilakukan. “Kami sudah panggil stakeholder dan kami lihat memang tidak ada kenaikan harga yang signifikan di tingkat produsen dan distributor di level atas," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara, Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement